Sebelumnya, terdapat tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Tiga orang tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023.
IKB dan IMY dituding menggelapkan dana SPI untuk Seleksi Jalur Mandiri Mahasiswa Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 di Unud.
Baca Juga: Kades dan Bendahara Desa Pretek Korupsi APBdes, JPU: Tuntutan Kades Lebih Ringan dari Bendaharanya
Sementara NPS diduga melakukan tindak pidana yang sama untuk proses seleksi 2018/2019 hingga 2022/2023.
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Bali akan terus mengumpulkan bukti dan informasi modus operandi serta pihak-pihak lain yang terlibat korupsi di Unud ini.
Penyidik berkomitmen untuk mengejar kasus terhadap tersangka dan akan terus menyelidiki untuk mengungkap kaki tangan potensial lainnya.
Adanya Pembubaran Diskusi Mahasiswa
Pada tanggal 14 November 2022, melalui cuplikan video yang diunggah akun Instagram ‘Komunitasaspirasi’ memperlihatkan adanya pihak lain yang mencoba membubarkan acara diskusi yang bahkan belum dilangsungkan mahasiswa.
Pihak lain tersebut mengatasnamakan organisasi masyarakat di Bali namun memasuki wilayah diskusi yang dibuat di areal kampus.
Ketika kasus I Nyoman Gde Antara ini merebak hari ini, Senin 13 Maret 2023, beberapa mahasiswa terpantau heboh.
Baca Juga: Korupsi Dana Pembangunan Talud, Eks Kades Surodadi Demak Diamankan Polisi
Bahkan ada yang menyebut INGA sebagai sosok yang mengomandoi pembubaran diskusi beberapa bulan lalu itu.
“Ini yang ngelarang-ngelarang diskusi kemaren?” tulis akun @moko.sd dalam postingan Komunitasaspirasi.
Sosok tersangka korupsi SPI I Nyoman Gde Antara merupakan Rektor Unud yang terpilih sejak Juli 2021, Ia menjadi sosok yang mengejutkan mengingat merupakan orang dari Fakultas Teknik setelah 5 periode sebelumnya dipegang oleh orang dari Fakultas Kedokteran. *** (Muhamad Daud Zulkarnain)