Begini Cara Membayar Hutang Puasa 2 Tahun yang Lalu, Benarkah Ada Dendanya?

photo author
- Rabu, 15 Maret 2023 | 18:06 WIB
Begini cara membayar hutang puasa 2 tahun yang lalu, benarkah ada dendanya. (Unsplash/Rauf Alvi)
Begini cara membayar hutang puasa 2 tahun yang lalu, benarkah ada dendanya. (Unsplash/Rauf Alvi)

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan pendapat dari Mazhab Maliki, Syafii, dan juga Hambali.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah disebut memiliki pandangan yang berbeda mengenai cara membayar ini.

Abu Hanifah berpendapat bahwa penebus tidak berpuasa yang berupa qadha dan fidyah tidak dapat digabungkan.

Sebab, qadha dan fidyah bukanlah penggabungan tetapi merupakan pilihan.

Baca Juga: Keputusan Pemerintah dan Muhammadiyah Terkait Kapan Awal Puasa Ramadhan 2023, Barengan atau Beda Jalan?

"Oleh karena itu, menurut Abu Hanifah, kalau Anda mau mengqadha, maka mengqadha. Tidak harus Anda menambahkan dengan fidyah, sekalipun qadha yang diutamakan, bukan fidyahnya," jelas UAH.

Itulah cara membayar hutang puasa 2 tahun yang lalu berdasarkan pendapat 4 mazhab, yng dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X