Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan pendapat dari Mazhab Maliki, Syafii, dan juga Hambali.
Sementara itu, Imam Abu Hanifah disebut memiliki pandangan yang berbeda mengenai cara membayar ini.
Abu Hanifah berpendapat bahwa penebus tidak berpuasa yang berupa qadha dan fidyah tidak dapat digabungkan.
Sebab, qadha dan fidyah bukanlah penggabungan tetapi merupakan pilihan.
"Oleh karena itu, menurut Abu Hanifah, kalau Anda mau mengqadha, maka mengqadha. Tidak harus Anda menambahkan dengan fidyah, sekalipun qadha yang diutamakan, bukan fidyahnya," jelas UAH.
Itulah cara membayar hutang puasa 2 tahun yang lalu berdasarkan pendapat 4 mazhab, yng dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat.***