Berikut ini daftar nominal THR dan gaji ke 13 2023 yang kemungkinan akan diterima PNS, pensiunan serta ASN lainnya.
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
Ketua - Rp24.134.000
Wakil Ketua - Rp21.237.000
Sekretaris - Rp18.340.000
Anggota - Rp18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lembaga Non Struktural serta Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan/setingkat dengan Eselon pejabat:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya - THR dan Gaji ke 13 2023 - Rp19.939.000
Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama - Rp14.702.000
Eselon III/Pejabat Administrator - Rp8.987.000
Eselon IV/Jabatan Pengawas - Rp7.517.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan tugas di Instansi Pemerintah juga Lembaga Nonstruktural serta Perguruan Tinggi Negeri Baru menurut Peraturan Presiden Nomor l0 Tahun 2016, menjadi Pejabat Pelaksana dengan jenjang sebagai berikut.
Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama sederajat:
Masa kerja sampai 10 tahun -Rp3.219.000