Berdasarkan keterangan yang diterimanya, lahan itu dibeli untuk perkebunan. Lalu, bagian kanan kiri dikeruk hingga akhirnya dikeruk sekalian.
Casbari mengetahui bahwa tambang golongan C itu ilegal. Bahkan, ia juga sudah memberitahu bahwa penambangan itu tidak dibenarkan aturan.
"Wong itu namanya ilegal saya tidak mau tahu ya, saya pernah memberitahu bahwa itu tidak dibenarkan oleh aturan. Sudah saya kasih tahu sih.
Sampai saat ini tidak ada warga yang mengadukan ke saya itu," ucapnya.
Baca Juga: Gagal Eksekusi Penalti bagi PSIS Semarang, Agius Jelaskan Alasan Pilih Vitinho sebagai Eksekutor
Terkait dengan tambang ilegal di wilayah Desa Kecepak, Kepala Desa Kecepak, Amat Ashari mengaku tidak tahu menahu. Padahal aktivitas di sana cukup aktif, mulai dari ada tiga beckhoe hingga truk pengangkut material lalu lalang.