Bolehkan Zakat Fitrah Lewat Transfer dan Tidak Ada Ijab Qabulnya? Ini Penjelasanya

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 14:45 WIB
Penjelasan hukum  zakat fitrah lewat transfer.
Penjelasan hukum zakat fitrah lewat transfer.

Diketahui, ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun dan syarat sah zakat.

Unsur paling penting dalam berzakat yakni pemberi zakat, harta zakat, dan penerima zakat.

Dijelaskan, pemeri zakat adalah orang yang hartanya sudah mencapai nishab atau masuk dalam kriteria wajib zakat.

Sedangkan harta zakat merupakan harta yang diperbolehkan unruk membayar zakat.

Sementara penerima zakat adalah orang yang memang berhak menerima zakat.

Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan jika zakat fitrah lewat transfer atau online diperbolehkan dan sah. Serta tidak memerlukan ijab qabul karena tidak masuk rukun dan syarat sah zakat.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X