Bolehkan Zakat Fitrah Lewat Transfer dan Tidak Ada Ijab Qabulnya? Ini Penjelasanya

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 14:45 WIB
Penjelasan hukum  zakat fitrah lewat transfer.
Penjelasan hukum zakat fitrah lewat transfer.

AYOSEMARANG.COM -- Pada zama sekarang ini banyak kemajuan teknologi yang mempermudah kita melakukan sesuatu. Namun apakah boleh zakat fitrah lewat transfer?

Zakat fitrah masuk dalam rukun Islam yang keempat, serta menjadi salah satu yang utama di agama Islam.

Zakat fitrah juga merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga.

Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah Online, Apakah Tetap Sah? Baca Doa Ini dan Ikuti Cara Benarnya

Hal itu seperti tercantum pada hadits Rasulullah SAW.

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Idul Fitri maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Meskipun teknologi sudah semakin maju, sejumlah umat muslim masih ragu-ragu hukum zakat fitrah online boleh atau tidak.

Lantas apa jabawan atas pertanyaaan, apakah boleh zakat fitrah lewat transfer? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Hukum Tidak Zakat Fitrah Padahal Mampu, Apakah berdosa? Ini Penjelasan Haditsnya

Pada umumnya lembaga penerima zakat akan membuat rekenin khusus untuk menerima zakat yang dibedakan rekening fakir miskin, anak yatim, pembangunan masjid dan lain sebagainya.

Jadi orang yang akan melakukan zakat fitrah lewat transfer diharapkan sudah menghitung secara pasti berapa besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan.

Rekening yang dituju juga harus dipastikan jika memang benar untuk menyalurkan zakat fitrah bukan untuk sedekah atau infaq lainnya.

Namun muncul pertanyaan apakah masih perlu ijab qabul dalam pembayaran zakat fitrah melalui transfer atau online?

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Untuk Diri sendiri, Istri, Anak Laki-laki, dan Perempuan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X