AYOSEMARANG.COM -- Berpuasa di bulan Ramadhan adalah satu kewajiban bagi umat Islam.
Saat menjalankan ibadah yang hanya ada sekali dalam setahun ini, setiap Muslim dianjurkan untuk memperbanyak berbuat kebaikan.
Umat Islam juga wajib menghindari sesuatu yang dapat membatalkan atau menghilangkan pahala puasa.
Baca Juga: Serupa Namun Beda, Ini Hukum Penggunaan Obat Tetes Mata dan Telinga saat Puasa
Terkadang hal yang selama ini kita anggap sebagai satu hal yang sepele ternyata dapat membatalkan puasa.
Seperti yang kita ketahui bahwa berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa.
Lantas bagaimana dengan mimpi basah di siang hari bulan puasa yang mungkin terjadi pada kaum laki-laki? Berikut pembahasannya.
Mimpi basah merupakan satu mimpi persetubuhan atau hal lain dalam mimpi yang memicu keluarnya mani secara tak sengaja.
Seperti yang kita ketahui bahwa persetubuhan yang disengaja dan dilakukan di siang hari di bulan Ramadhan saat berpuasa sudah pasti puasanya batal. Dan bahkan perbuatan itu akan mendapatkan sanksi yang sudah diatur dalam Islam.
Sedangkan perbuatan memancing syahwat yang dilakukan saat sedang berpuasa dapat menyebabkan puasa batal, jika karena itu mengeluarkan mani dan tidak batal jika tidak sampai keluar mani tetapi dia akan kehilangan pahala puasanya.
Kemudian yang ketiga adalah mimpi basah di siang hari saat sedang melakukan ibadah puasa.
Sebagian ulama sepakat mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah itu terjadi di luar kemauan manusia itu sendiri.
Seperti yang disampaikan Habib Husein Bin Jafar Al Hadar mengenai hukum mimpi basah itu sendiri sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam haditsnya:
Dari Aisyah RA : “Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam mimpi basah tanda dewasa, dan orang gila sampai ia sembuh,”