AYOSEMARANG.COM - AG (15) terdakwa anak atas kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora kembali menjalani persidangan pada Kamis, 6 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda persidangan hari ini yakni tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi AG.
Sebelumnya, pihak AG menyampaikan pleidoinya atas tuntutan 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca Juga: UPDATE Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora: AG Dituntut 4 Tahun Pembinaan di LPKA
Tanggapan atau replik terhadap pleidoi AG tersebut disampaikan secara lisan sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama.
"Dari penuntut umum menanggapi secara lisan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto sebagaimana dikutip Suara.com.
Djuyamto memaparkan jaksa menolak pleidoi yang disampaikan pihak AG.
Jaksa tetap meminta hakim menghukum AG dengan hukuman pidana 4 tahun menjalani pembinaan di LPKA.
"Inti pokoknya adalah bahwa mereka penuntut umum tetap pada tuntutan, itu disampaikan secara lisan," Djuyamto.
Di sisi lain pihak AG juga telah menyampaikan dupliknya atas replik jaksa. Pihak AG menyatakan tetap berpegang teguh kepada pleidoinya.
"Oleh karena penyampaian secara lisan, hakim kemudian menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa. Di mana penasehat hukum terdakwa bahwa mereka tetap pada pleidoi yang sudah disampaikan pada hari ini," ungkapnya.
Djuyamto sendiri tidak mengetahui secara detail isi dari pleidoi kubu AG. Menurutnya, hal itu masuk dalam materi persidangan.
"Ya kami enggak bisa tahu soalnya sidangnya tertutup," tegas Djuyamto.