Lebih lanjut, Djuyamto menuturkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 10 April 2023 pekan depan dengan agenda putusan.
Baca Juga: Ayah David Pastikan Tak Ada Ampun untuk Mario Dandy: Mintalah pada Tuhan Kalian Pengampunan Itu!
Persidangan AG digelar secara tertutup berdasarkan asas peradilan anak.
AG sendiri dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
Berdasarkan kedua pasal tersebut, AG terancam pidana 19 tahun penjara. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto)