Sidang Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David: Pleidoi AG Atas Tuntutan 4 Tahun Pembinaan LPKA Ditolak

photo author
- Kamis, 6 April 2023 | 16:36 WIB
Terdakwa Anak AG ketika datang di PN Jaksel. (PMJ/Fajar)
Terdakwa Anak AG ketika datang di PN Jaksel. (PMJ/Fajar)

Lebih lanjut, Djuyamto menuturkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 10 April 2023 pekan depan dengan agenda putusan.

Baca Juga: Ayah David Pastikan Tak Ada Ampun untuk Mario Dandy: Mintalah pada Tuhan Kalian Pengampunan Itu!

Persidangan AG digelar secara tertutup berdasarkan asas peradilan anak.

AG sendiri dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

Berdasarkan kedua pasal tersebut, AG terancam pidana 19 tahun penjara. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X