Fidyah Tak Otomatis Bebaskan Golongan Ini untuk Meninggalkan Puasa, Berikut Penjelasannya

photo author
- Senin, 17 April 2023 | 18:45 WIB
Berikut penjelasan bagi seseorang yang mesti membayar fidyah harus berpuasa nantinya  (Pixabay )
Berikut penjelasan bagi seseorang yang mesti membayar fidyah harus berpuasa nantinya (Pixabay )

Orang seperti ini diperbolehkan meninggalkan puasanya jika memang puasa dapat berpengaruh pada Janin atau Bayi, namun tetap harus membayar fidyah.

Baca Juga: Nomor Telepon Darurat Mudik Lebaran 2023, Simpan di HP Jika Digunakan Sewaktu-waktu

Namun perlu dibahas juga bahwa ketentuan-ketentuan tersebut akan batal jika dikemudian hari Allah mentakdirkan lain.

Dihadapan Allah tidak pernah ada istilah tidak mungkin demikian juga orang sakit menahun dan yang lainnya.

Jika pada satu ketika orang yang telah sakit parah menahun ternyata Allah berikan kesembuhan.

Maka orang tersebut tetap harus mengganti puasa yang ditinggalkan meskipun telah membayar fidyah.

Baca Juga: 20 Kartu Ucapan Lebaran Kreatif 2023 Desain Anti Mainstream, Gratis Tinggal Download!

Berapakah besaran fidyah yang harus dibayarkan dan bagaimana tata cara yang harus dilakukan.

Menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i fidyah dibayarkan dengan takaran sebesar 1 mud atau 6 ons atau 0,75 kilogram atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Menurut Imam Hanafi fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau 1/2 sha’ gandum jika 1 sha’ sekitar 4 mud maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kilogram.

Ketentuan ini biasanya dipakai untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Baca Juga: Berbagi Ramadhan, Hotel Santika Premiere Semarang Ajak Wisata Anak Yatim Piatu dan Beri Santunan

Itulah sedikit informasi tentang fidyah yang istilahnya sering kita dengar pada bulan puasa semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X