Hukum Menyimpan Daging Kurban Terlalu Lama Haram? Begini Penjelasannya

photo author
- Jumat, 30 Juni 2023 | 15:45 WIB
Begini penjelasan hukum menyimpan daging kurban terlalu lama. (Pexels/Mali Maeder)
Begini penjelasan hukum menyimpan daging kurban terlalu lama. (Pexels/Mali Maeder)

AYOSEMARANG.COM - Tak jarang saat Idul Adha kita mendapat banyak daging kurban, baik daging sapi maupun kambing.

Banyaknya stok daging kurban hingga tak habis dalam sehari meski sudah diolah menjadi berbagai hidangan.

Untuk menjaga agar daging kurban tetap tahan lama, biasanya disimpan pada kulkas maupun freezer.

Baca Juga: Resep Rawon Daging Sapi Bumbu Sederhana, Rasa Nikmat Khas Kuliner Surabaya Jawa Timur

Lalu, bolehkah menyimpan daging kurban terlalu lama? Bagaimana hukumnya menurut Islam.

Terkait hal ini, Rasulullah pernah melarang sahabat untuk menyimpan daging kurban melebihi tiga hari.

Rasulullah saw meminta para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari.

Selebihnya Rasulullah saw meminta para sahabat untuk berbagi daging kurban.

Baca Juga: Tips Mudah Bikin Daging Kambing dan Sapi Empuk dan Tidak Alot, Bisa Dicoba pada Daging Kurban

Namun, dilansir dari NU Online, seiring kondisi pangan masyarakat saat itu membaik, Rasulullah saw mencabut larangan penyimpanan daging.

Rasulullah saw setelah itu mempersilakan para sahabatnya untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik sekalipun.

Menurut Wakil Sekretaris LBM PBNU Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan, ulama fiqih memutuskan bahwa pengawetan atau penyimpanan daging kurban tidak dilarang.

Ulama fiqih menganjurkan penyimpanan sepertiga daging kurban yang menjadi kuota konsumsinya, bukan dua pertiga daging kurban yang seharusnya didistribusikan sebagai sedekah kepada orang lain,” jelas Ustadz Alhafiz dalam tulisannya, dikutip dari NU Online.

Baca Juga: Ternyata Begini Asal Usul Hari Tasyrik, Erat Kaitannya dengan Teknologi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X