Tolak Truk Besar Masuk Jalan Kampung, Warga Pekalongan Pasang Portal dan Spanduk Penolakan

photo author
- Senin, 3 Juli 2023 | 12:14 WIB
Warga RT 04 RW 05 Kelurahan Pringrejo, Kota Pekalongan memasang portal dan spanduk bertuliskan larangan truk masuk kampung. Foto: dok.
Warga RT 04 RW 05 Kelurahan Pringrejo, Kota Pekalongan memasang portal dan spanduk bertuliskan larangan truk masuk kampung. Foto: dok.

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM - Buntut dari sikap pengembang perumahan yang mengabaikan aspirasi warga RT 04 RW 05 Kelurahan Pringrejo, Kota Pekalongan, Belasan warga memasang spanduk bertuliskan larangan truk masuk kampung.

Aksi pemasangan spanduk itu berlangsung di gapura Jalan Haji Ma"ruf Kota Pekalongan, Miggu 2 Juli 2023 malam.

Warga mengaku sudah gemas dengan tingkah pengembang yang memaksakan kehendaknya padahal sedari awal sudah jelas ada penolakan namun malah bikin gaduh ke mana-mana, maka jalan akan langsung diportal.

Baca Juga: Raih Beasiswa ke Amerika, Aisy Zivana Zaneta Pelajar SMAN 1 Kota Pekalongan Berangkat Agustus Mendatang

"Aksi ini murni sikap tegas warga, bukan atas kemauan Ketua RT 04 seperti yang dituduhkan pihak pengembang," ungkap Basuki (45) warga RT 04 RW 05 Kelurahan Pringrejo, Kota Pekalongan, Senin 3 Juli 2023.

"Saya sudah tinggal di RT 04 sejak 12 tahun lalu dan pada saat membangun rumah juga menghormati aturan dan kesepakatan bahwa material yang masuk wajib dilangsir. Truk tidak masuk kampung," jelasnya.

Fatah Khamim (28) warga RT 05 RW 07 juga mendukung aksi warga menolak truk masuk kampung karena khawatir berdampak buruk di lingkungan sekitarnya.

"Saya merasa ada yang ganjil, persetujuan hanya sepihak diwakili Ketua RT saja sementara warga tidak dilibatkan bermusyawarah sebelumnya, tidak diundang untuk membahas dan tiba-tiba saja muncul klaim persetujuan dari RT 05 dan 06 seakan semua warga setuju," bebernya.

Baca Juga: Aisy Zivana Zaneta, Pelajar SMAN 1 Kota Pekalongan Raih Beasiswa Ke Amerika

Ketua RT 04 M Dhikron menyatakan aksi warga memasang spanduk sebagai bukti penolakan, bukan tudingan yang diarahkan ke dirinya yang dianggap ada kepentingan pribadi. Adapun kalau itu benar maka dirinya siap mengundurkan diri.

"Saya hanya mau meluruskan ikhwal tandatangan yang diminta oleh pihak kelurahan di awal sudah saya cabut, karena waktu itu belum punya kesempatan rembug dengan warga. saya memilih membela warga RT 04 karena semua sepakat menolak," katanya menjelaskan.

Dirinya mengaku heran kenapa hanya RT 04 yang paksakan jadi sasaran padahal jalan di RT 01 RW 08 juga bisa dilewati meski sekarang sudah diportal. Demikian juga jalan di RT 03 RW 07 Kampung Kauman juga bisa dilewati.

"Semua jalan yang sudah saya sebut menolak untuk dilewati tapi mengapa hanya Jalan Haji Ma'ruf di RT 04 yang tidak boleh menolak, kenapa harus memaksa. Ada apa?," ujarnya.

Baca Juga: Warga Perum Panjang Indah Pekalongan Memeriahkan Idul Adha dengan Kebersamaan dan Aksi Sosial

Sementara itu kuasa hukum warga dari LBH Adhyaksa, Didik Pramono mengaku keheranan dengan sikap sejumlah pihak yang sebelumnya menolak berubah menjadi mendukung truk harus masuk kampung dan proyek perumahan harus jalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X