Menikah di Bulan Muharram Apakah Boleh? Ini Larangan di Bulan Muharram, Umat Islam Wajib Tahu

photo author
- Kamis, 20 Juli 2023 | 11:08 WIB
Menikah di bulan Muharram boleh atau tidak. (Unsplash: Muhmed Alaa El-Bank)
Menikah di bulan Muharram boleh atau tidak. (Unsplash: Muhmed Alaa El-Bank)

Sedangkan Syekh Alamud Din As-Sakhawi dalam Kitab Al-Masyhurfi Asmail Ayyam wasy Syuhur menjelaskan, disebut sebagai bulan Muharram karena bulan tersebut merupakan bulan yang diharamkan (disucikan).

Selain itu, dalam kitab tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menyebut bahwa penamaan ini untuk memperkuat keharamannya.

Dalam pandangan Islam, ada sejumlah larangan yang harus dihindari di bulan Muharram.

Larangan Bulan Muharram

Baca Juga: 5 Warung Mangut Terkenal Enak di Semarang, Kuah Santan Pedasnya Bikin Merem Melek

1. Dilarang berbuat aniaya pada diri sendiri

Hal ini berdasarkan tafsir Imam Ibnu Katsir dari surah At Taubah ayat 36.

Sebab, kata Imam Ibnu Katsir, dalam bulan-bulan haram itu sanksi berbuat dosa jauh lebih berat bila dibandingkan dengan hari-hari lainnya.

Sebaliknya, apabila seseorang mengerjakan amal baik pada bulan ini, maka juga akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

Baca Juga: Keunggulan Honda Vario 150 2023, Motor Matic Unggul Bergaya Futuristik dan Irit BBM, Gak Bikin Bolong Dompet

2. Dilarang berperang

Dalam suatu pendapat, disebutkan bahwa haram hukumnya memulai peperangan pada bulan-bulan yang disucikan Allah Swt.

Namun, ada perbedaan pendapat di antara para mengenai hal ini. Sebab, pengepungan penduduk Taif yang dilakukan Rasulullah saw terjadi pada bulan haram, yakni Dzulqaidah.

Lantas bagaimana dengan menikah di bulan Muharram? Benarkah tidak diperbolehkan, seperti yang selama ini mengakar kuat di masyarakat?

Baca Juga: 4 Rekomendasi Hotel Dekat Bandara Semarang, Paling Murah Terkenal Nyaman, Fasilitas Lengkap No Debat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X