Apakah Bulan Suro Boleh Potong Rambut? BISA Bawa Kesialan dan Masalah Hidup Makin Runyam

photo author
- Jumat, 21 Juli 2023 | 12:28 WIB
Apakah Bulan Suro Boleh Potong Rambut? BISA Bawa Kesialan dan Masalah Hidup Makin Runyam (InaPlavans/freepik.com)
Apakah Bulan Suro Boleh Potong Rambut? BISA Bawa Kesialan dan Masalah Hidup Makin Runyam (InaPlavans/freepik.com)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Penjelasan apakah bulan Suro boleh potong rambut ada di artikel ini.

Masyarakat Jawa pada umumnya mempercayai bahwa bulan Suro memiliki banyak keistimewaan.

Masyarakat juga meyakini adanya sejumlah tradisi dan larangan yang harus diikuti, salah satunya adalah tentang potong rambut. Lantas apakah bulan Suro boleh potong rambut?

Baca Juga: Apakah Bulan Suro Boleh Potong Rambut? Pantangan Ini Tidak Boleh Dilanggar

Banyak masyarakat Jawa yang meyakini memotong rambut pada bulan Suro akan membawa kesialan dan masalah ke dalam hidup mereka. Sebagai akibatnya, banyak orang menunda atau bahkan menghindari potong rambut selama bulan Suro.

Adapun, bulan Suro dianggap sebagai awal tahun dalam kalender Jawa dan memiliki nilai spiritual dan historis yang penting bagi masyarakat Jawa.

Di bulan Suro terdapat beberapa acara ritual dan tradisi yang dijalankan oleh masyarakat Jawa untuk menghormati leluhur.

Baca Juga: Bolehkah Potong Rambut di Bulan Suro? KONON Bisa Mendapatkan Keberuntungan, Begini Mitosnya

Nah, selain larangan potong rambut, selama bulan Suro juga terdapat beberapa mitos dan kepercayaan lain yang dipercayai oleh masyarakat Jawa. Di antaranya sebagai berikut:

1. Larangan Melaksanakan Pernikahan

Beberapa orang meyakini bahwa pernikahan sebaiknya tidak dilakukan pada bulan Suro karena dianggap sebagai bulan yang kurang baik untuk mengawali kehidupan baru.

2. Larangan Merenovasi Rumah

Baca Juga: Malam 10 Suro 2023 Jatuh Pada Tanggal Berapa? LENGKAP Kalender Suro 2023

Masyarakat juga beranggapan bahwa renovasi rumah atau memulai proyek besar sebaiknya ditunda hingga bulan Suro berlalu karena diyakini dapat mendatangkan sial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X