"Karena setiap haulnya Mbah Bakem melibatkan masyarakat berbagai desa alias didukung massa. Maka mendapatkan perhatian dari pemerintah sebagai warisan budaya tak benda UU no 5 thn 2017. Makamnya sendiri sebagai obyek diduga cagar budaya yang nanti setelah umur 50 baru cagar budaya," imbuhnya.