regional

Pedagang di Batang Tidak Keberatan Pembelian Gas Melon dengan KTP Asal....

Jumat, 5 Januari 2024 | 11:43 WIB
Warga saat membeli gas melon di salah satu waring di Batang. (Muslihun/Kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Para pedagang kaki lima yang mayoritas merupakan warga kurang mampu merasa perlu adanya penyesuaian antara jenis tabung gas yang harus mereka beli dengan kebutuhan sehari-hari.

Mereka mengharapkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan situasi ekonomi para konsumen sebelum menerapkan kebijakan baru terkait pembelian gas melon.

Menyikapi rencana pemerintah yang mengharuskan masyarakat untuk membeli gas melon dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di agen atau pengecer, pedagang warung makan, Sulinah, mengungkapkan kekhawatirannya.

Baca Juga: Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu di Kota Pekalongan Libatkan Partisipasi Masyarakat Lokal dan Penyandang Disabilitas

“Saya tidak keberatan dengan kebijakan ini asalkan hanya warga kurang mampu yang memperoleh akses ke gas melon. Orang-orang yang mampu seharusnya membeli gas dengan ukuran yang sesuai dengan kemampuan ekonominya," ujar Sulinah, pemilik warung makan di Desa Klidang Wetan, Kabupaten Batang, Jumat 5 Januari 2024.

Sulinah berharap bahwa kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan adil, di mana hanya mereka yang memenuhi syarat sebagai warga kurang mampu yang dapat memperoleh manfaat dari program ini.

Namun, sampai saat ini, penerapan kebijakan pembelian gas melon dengan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) belum sepenuhnya dijalankan oleh agen gas. Namun, di SPBU Kadilangu, kebijakan ini sudah diterapkan selama satu tahun terakhir.

Baca Juga: Birokrasi Panjang Jadi Penyebab Ratusan Jabatan Kepala Sekolah di Batang Kosong

Izul, seorang supervisor di SPBU Kadilangu, menyambut baik kebijakan tersebut dan berpendapat bahwa hal ini akan memastikan pelayanan yang lebih tepat sasaran kepada warga miskin.

Menurutnya, penerapan kebijakan ini akan memungkinkan satu KTP hanya bisa digunakan untuk satu kepala keluarga dalam mendapatkan gas ukuran tiga kilogram.

“Ketika konsumen datang untuk membeli gas, petugas akan meminta KTP untuk didata dan dimasukkan ke dalam sistem. Pembelian hanya akan diizinkan jika data konsumen sudah terdaftar dalam sistem," jelas Izul.

Pendapat-pendapat dari para pedagang kaki lima dan supervisor SPBU ini menggambarkan beragam pandangan terkait kebijakan pembelian gas melon dengan menunjukkan KTP.

Baca Juga: 4 Orang Meninggal Dunia Akibat DBD di Batang, Warga Diminta Bersihkan Lingkungan

Kebijakan ini menjadi pusat perdebatan di kalangan masyarakat, dengan beragam pandangan dan harapan terkait implementasinya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB