regional

Satu Keluarga di Pekalongan Dihukum Penjara Satu Bulan, Kuasa Hukum: Masih Ada Ketidakadilan

Selasa, 9 Juli 2024 | 18:54 WIB
Sidang kasus penyerobotan tanah di Pengadilan Negeri Pekalongan. (Muslihun kontributor Batang)

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan yang dipimpin oleh Agus Maksum Mulyo telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama satu bulan kepada satu keluarga asal Kota Pekalongan. Putusan ini disampaikan pada Selasa, 9 Juli 2024, dan mengejutkan banyak pihak yang mengikuti kasus ini.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Maksum Mulyo, saat membacakan putusan.

Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Lanny Setyawati (74) dan tiga anaknya: Titin Lutiarso, Haryono, dan Lilyana. Mereka dilaporkan oleh Felly Anggraini atas tuduhan menyerobot tanah secara paksa. Sengketa tersebut melibatkan lahan dan bangunan di Jalan RA Kartini, Kauman, Pekalongan Timur.

Majelis hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan melawan hukum. Mereka juga dinyatakan tidak segera meninggalkan lokasi setelah diminta oleh pihak yang berhak, sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Kasus Penyerobotan Tanah Jalan Kartini Pekalongan, Kuasa Hukum Datangi Kantah Pertanyakan SHGB dan Pastikan Status Quo

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari para terpidana melakukan tindak pidana dalam masa percobaan tiga bulan terakhir," tambah hakim Agus Maksum Mulyo.

Kuasa hukum terdakwa, Nasokha, menanggapi putusan tersebut dengan hati-hati. Meskipun mengakui bahwa secara normatif putusan tersebut sudah bagus, ia merasa bahwa kliennya masih mengalami ketidakadilan.

"Apakah akan banding atau menerima putusan, masih pikir-pikir dulu. Keputusannya tadi diputus satu bulan dengan percobaan tiga bulan, sehingga tidak ada penahanan. Tetapi apapun alasannya, bagi tim kami itu merupakan sebuah kekalahan, karena mau tidak mau kita harus menerima putusan pengadilan," ungkap Nasokha.

Ia menyampaikan bahwa akan mempertimbangkan keputusan tersebut selama seminggu ke depan, dan masih perlu berdiskusi lebih lanjut dengan kliennya sebelum mengambil langkah berikutnya.

Baca Juga: Coklit Pemilih di Kabupaten Batang Capai 78 Persen, KPU Optimis Rampung Minggu ke-3

Dengan perkembangan ini, publik akan terus mengikuti bagaimana keluarga terdakwa dan tim kuasa hukumnya akan merespons putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan. Apakah mereka akan mengajukan banding atau menerima keputusan, masih menjadi pertanyaan yang akan terjawab dalam beberapa hari ke depan.

 

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB