AYOSEMARANG.COM -- Jika Anda resign (mengundurkan diri) dari tempat bekerja dan ingin mencairkan saldo jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, begini caranya.
Tak hanya memperhatikan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karena resign, tetapi peserta juga harus memperhatikan kelengkapan syarat pencairan.
Lantas bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karena resign dan apa saja syarat yang harus dilengkapi? Simak pemaparannya di sini.
Baca Juga: Cuma 2 Kategori Pekerja Ini yang Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Freelance Termasuk?
Bagi peserta yang resign dari tempat kerjanya, saat mencairkan saldo JHT harus melengkapi syarat sebagai berikut:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E - KTP
3. Buku Tabungan
Baca Juga: BISA! Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif, Simak Syaratnya
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
6. NPWP (jika ada)
Sednagkan untuk caranya, bisa secara online maupun offline lewat kantor cabang.