-Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
-Jika karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
-NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.
-Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
Baca Juga: Panduan Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dari Rumah, Mudah Tinggal Klik Saja
Jika syarat telah lengkap, peserta bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, ikuti caranya berikut ini:
-Masuk laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-Isi data NIK, nama lengkap, nomor peserta.
-Sistem melakukan verifikasi data.
-Melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
-Unggah dokumen persyaratan.
Baca Juga: 5 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak Tanpa Datang ke Kantor
-Menerima notifikasi informasi jadwal wawancara dari kantor cabang.
-Dihubungi melalui video call untuk wawancara sesuai jadwal
-Jika disetujui, saldo akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.