“Setelah melakukan controlled delivery, VS berhasil ditangkap saat usai mengambil paket di Jalan Kruing, Banyumanik Semarang pada Sabtu 14 September,” pungkasnya.
Saat ini pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan kepolisian narkotika Malaysia untuk melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku R.
Atas kasus itu, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana
"20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkasnya.