regional

Diselundupkan Lewat Jasa Ekspedisi di Semarang, Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Senin, 30 September 2024 | 14:24 WIB
Wakapolda Jateng Brigjend Agus Suryonugroho saat menunjukan barang bukti narkoba jaringan internasional. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Baca Juga: 4 Jurusan Kuliah Ini Punya Tingkat Kesulitan Kerja Tinggi di Masa Sekarang, Cek di Sini Sebagai Pertimbangan!

“Setelah melakukan controlled delivery, VS berhasil ditangkap saat usai mengambil paket di Jalan Kruing, Banyumanik Semarang pada Sabtu 14 September,” pungkasnya.

Saat ini pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan kepolisian narkotika Malaysia untuk melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku R.

Atas kasus itu, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana

"20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB