Kota Salatiga : dari Rp2.378.951, jika naik 10 persen menjadi Rp2.616.864,1
Kota Semarang : dari Rp3.243.969, jika naik 10 persen menjadi Rp3.568.365,9
Kota Pekalongan : dari Rp2.389.801, jika naik 10 persen menjadi Rp2.628.781,1
Kota Tegal : dari Rp2.231.628, jika naik 10 persen menjadi Rp2.454.790,8
Pemerintah masih mempunyai waktu selambat-lambatnya hingga 21 November mendatang untuk menetapkan UMP 2025.
Sedangkan kenaikan UMK termasuk juga UMK Jateng 2025 diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing dengan tenggat waktu hingga 30 November.