AYOSEMARANG.COM -- Provinsi Jawa Timur memiliki banyak kabupaten dan juga kota yang masuk dalam yurisdiksi wilayahnya. Hal itu akan memperharuhi besaran UMK 2025.
Di tengah isuk kenaikan UMK Jatim 2025, serikat buruh menuntut terjadi kenaikan yang cukup tinggi hingga 10 persen.
Sampai saat ini, Pemerintah Provonsi Jawa Timur bersama dewan penguoahan daerah masih terus membahas nominal besaran yang disepakati.
Baca Juga: Sudah Pasti Naik! UMK Jatim 2025 Kembali Tembus 6 Persen? Ini Nominal yang Berlaku Saat Ini
Jika nantinya tuntutan buruh diamini oleh pemerintah, maka upah minimum di kabupaten kota di Jatim akan meningkat pesat, termasuk Surabaya, Malang, dan Gresik.
Dengan adanya kenaikan apakah UMK di daerah-daerah tersebut bisa menebus hingga Rp 5 juga?
Inilah prediksi besaran UMK Jatim 2025 di 38 kabupaten kota andai naik sebesar 10 persen.
1. Kota Surabaya : dari Rp4.725.479 naik menjadi Rp5.198.026,9
2. Kabupaten Gresik : dari Rp4.642.031 naik menjadi Rp5.106.234,1
3. Kabupaten Sidoarjo : dari Rp4.638.582 naik menjadi Rp5.102.440,2
Baca Juga: UMK Jateng 2025 Semarang, Salatiga, Solo Naik Rp 300 Ribu Lebih? Ini Bocoran Besaranya Tahun Depan
4. Kabupaten Pasuruan : dari Rp4.635.133 naik menjadi Rp5.098.646,3
5. Kabupaten Mojokerto : dari Rp4.624.787 naik menjadi Rp5.087.265,7
6. Kabupaten Malang : dari Rp3.368.275 naik menjadi Rp3.705.102,5