nasional

UMK Jatim 2024 Naik 10 Persen, Upah Minimum Malang Setara Surabaya dan Gresik? Ini Daftar 38 Daerah

Senin, 18 November 2024 | 11:10 WIB
Prediksi besaran UMK Jatim 2025 di 38 kabupaten kota. (freepik)

7. Kota Malang : dari Rp3.309.144 naik menjadi Rp3.640.058,4

8. Kota Pasuruan : dari Rp3.138.838 naik menjadi Rp3.452.721,8

9. Kota Batu : dari Rp3.155.367 naik menjadi Rp3.470.903,7

10. Kabupaten Jombang : dari Rp2.945.544 naik menjadi Rp3.240.098,4

11. Kabupaten Probolinggo : dari Rp2.806.955 naik menjadi Rp3.087.650,5

12. Kabupaten Tuban : dari Rp2.864.225 naik menjadi Rp3.150.647,5

13. Kota Mojokerto : dari Rp2.832.710 naik menjadi Rp3.115.981

Baca Juga: Padahal Mepet Jatim, UMK Rembang 2025 Cuma Naik Segini! Ini Kenaikan Upah Minimum 5 Tahun Terakhir

14. Kabupaten Lamongan : dari Rp2.828.323 naik menjadi Rp3.111.155,3

15. Kota Probolinggo : dari Rp2.701.086 naik menjadi Rp2.971.194,6

16. Kabupaten Jember : dari Rp2.665.392 naik menjadi Rp2.931.931,2

17. Kabupaten Banyuwangi : dari Rp2.638.628 naik menjadi Rp2.902.490,8

18. Kota Kediri : dari Rp2.415.362 naik menjadi Rp2.656.898,2

19. Kota Blitar : dari Rp2.330.000 naik menjadi Rp2.563.000

20. Kabupaten Bojonegoro : dari Rp2.371.016 naik menjadi Rp2.608.117,6

Halaman:

Tags

Terkini