AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Situbondo dan UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2024 ini memiliki selisih yang cukup jauh.
Padahal, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Probolinggo letaknya bersebelahan.
Kabupaten Probolinggo merupakan batas sebalah barat dari Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Baca Juga: UMK Klaten 2024 Selisih 1 Juta dari Kota Semarang, Nasib UMK Klaten 2025 Makin Tertinggal Jauh?
Lantas bagaimana nasib UMK Situbondo 2025, apakah bisa mengejar UMK Probolinggo 2025?
Jika berpatokan pada tuntutan buruh di Indonesia, kenaikan upah minimum tahun 2025 diinginkan sebesar 8 hingga 10 persen.
Namun, jika besaran kenaikan upah minimum tahun 2025 ditetapkan secara merata di semua daerah di Jawa Timur, misalnya sebesar 10 persen, maka antara UMK Situbondo 2025 dan UMK Probolinggo 2025 selisihnya akan semakin jauh.
Di bawah ini adalah perhitungan perkiraan upah minimum di kedua daerah tersebut, jika kenaikan 10 persen disetujui oleh pemerintah.
Baca Juga: Tak Cuma Surabaya, Pekerja di Gresik dan Sidoarjo juga Berpeluang Gajian 5 Juta, UMK 2025 Meroket?
Sebagai informasi, UMK Situbondo 2024 sebesar Rp2.172.287, sedangkan UMK Kabupaten Probolinggo 2024 sebesar Rp2.806.955.
- Perkiraan UMK Situbondo 2025
= UMK Kabupaten Situbondo 2024 + 10%
= Rp2.172.287 + Rp217.229
= Rp2.389.516
- Perkiraan UMK Probolinggo 2025
Baca Juga: Pernah Cuma Naik 25 Ribu, UMK Semarang 2025 Bakal Meroket hingga 3,5 Juta atau Malah Zonk?