AYOSEMARANG.COM -- Rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 dinaikkan sebesar 6,5 persen.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 29 November 2024.
Karena penetapan kenaikan upah minimum ini, benarkah UMK Demak 2025 batal menembus angka Rp3 juta?
“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” jelas Prabowo Subianto, dikutip dari siaran Sekretariat Presiden.
Sedangkan untuk upah minimum sektoral, akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, maupun Kabupaten.
Jadi, besaran UMK Demak 2025 baru bisa sekadar diprediksi dan kepastiannya masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah.
Nilai Rp3 juta untuk UMK Demak 2025 bisa tercapai jika tuntutan kenaikan upah minimum dari pihak buruh sebesar 10 persen dikabulkan.
Namun jika UMK Demak 2025 nantinya mengacu pada kenaikan upah minimun nasional 2025 yang rata-rata sebesar 6,5 persen, maka perkiraannya adalah sebagai berikut.
Perkiraan UMK Demak 2025
= UMK Kabupaten Demak 2024 + 6,5%
= Rp2.761.236 + Rp179.480
Baca Juga: UMK 5 Kabupaten Kota Termiskin di Jawa Barat Hanya Segini sejak 2022 hingga 2024