regional

UMK 2025 di 5 Daerah Jawa Tengah Ini FIX Meroket? Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Segini Perkiraan Gajian per Bulan

Senin, 2 Desember 2024 | 15:24 WIB
Perkiraan UMK 2025 di Jawa Tengah. (Ilustrasi: TikTok)

AYOSEMARANG.COM -- Lima daerah di Jawa Tengah (Jateng) ini diperkirakan akan memiliki nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 yang meroket.

Pasalnya, pada tahun 2024, lima daerah ini sudah menyandang predikat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah.

Dengan kenaikan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen, maka UMK 2025 di lima daerah ini akan menjadi lebih tinggi lagi dibandingkan dengan nilai tahun ini.

Baca Juga: Berlaku 1 Januari! Perhitungan UMK Kendal 2025 Jika Upah Minimum Naik 6,5 Persen

Sebelumnya, pihak buruh sudah mengajukan tuntutan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8 hingga 10 persen.

Namun, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 29 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keputusan bahwa kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen.

Nilai tersebut sudah lebih tinggi dari usulan kenaikan sebesar 6 persen, dari Menteri Ketenagakerjaan.

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” jelas Prabowo Subianto, dikutip dari siaran Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Banyak Penduduk Miskin! UMK Kebumen 5 Tahun Terakhir Cuma Segini, Upah Minimum 2025 Pasti Naik?

Besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional tersebut bisa digunakan untuk memperkirakan nilai UMK 2025 di lima daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah.

Kelima daerah ini adalah Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kudus.

Perkiraan perhitungan UMK 2025 adalah sebagai berikut.

- Perkiraan UMK Kota Semarang 2025

Baca Juga: Naik 6,5 Persen UMK Semarang 2025 Gagal Tembus Rp3,5 Juta! Ini Besaran 35 Daerah di Jateng

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB