regional

UMK 2025 di Daerah Rumah Pensiun Jokowi Batal Tembus 2,5 Juta? Prabowo Putuskan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Perkiraan UMK Karanganyar 2025

Senin, 2 Desember 2024 | 16:26 WIB
Perkiraan UMK Karanganyar 2025. (Ilustrasi: TikTok)

AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di daerah tempat rumah pensiun Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), diperkirakan batal menyentuh angka Rp2,5 juta.

Diketahui, rumah pensiun Jokowi berada di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, tepatnya di Kecamatan Colomadu.

Rumah pensiun tersebut merupakah hadiah dari negara dan akan didirikan di atas tanah seluas 12.000 meter persegi.

Baca Juga: UMK 2025 di 5 Daerah Jawa Tengah Ini FIX Meroket? Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Segini Perkiraan Gajian per Bulan

Sebelumnya, pihak buruh sudah mengajukan tuntutan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8 hingga 10 persen.

Jika pemerintah menyetujui kenaikan sebesar 10 persen, maka UMK Karanganyar 2025 bisa menyentuh angka Rp2,5 juta.

Di tahun 2024 ini, besaran UMK Karanganyar adalah Rp2.288.366.

Namun, pada Jumat 29 November 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.

Baca Juga: Berlaku 1 Januari! Perhitungan UMK Kendal 2025 Jika Upah Minimum Naik 6,5 Persen

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” terang Presiden Prabowo, dikutip dari siaran Sekretariat Presiden.

Jika penetapan UMK Karanganyar 2025 mengacu pada besaran tersebut, maka nilai upah minimum tahun depan belum bisa mencapai Rp2,5 juta.

Perkiraan UMK Karanganyar 2025 jika mengacu pada nilai kenaikan 6,5 persen adalah sebagai berikut.

Perkiraan UMK Karanganyar 2025

Baca Juga: Banyak Penduduk Miskin! UMK Kebumen 5 Tahun Terakhir Cuma Segini, Upah Minimum 2025 Pasti Naik?

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB