AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Gresik 2025 diperkirakan siap naik hingga nyaris menyentuh angka Rp5 juta.
Nilai ini diperkirakan usai terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam Permenaker tersebut, disebutkan bahwa kenaikan upah minimum untuk kabupaten/kota tahun 2025 adalah 6,5 persen.
Keputusan tersebut bisa dilihat di Pasal 5 Ayat 2, yang menyebut bahwa "Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024".
Apabila kenaikan 6,5 pesen ini diterapkan juga di Kabupaten Gresik, maka UMK Gresik 2025 akan bertambah sekitar Rp300 ribu.
Dengan nilai UMK 2024 sebesar Rp4.642.031, maka UMK Gresik 2025 bisa menanjak hingga nyaris Rp5 juta.
Perhitungan UMK Gresik 2025 menurut kenaikan yang disebutkan dalam Permenaker No. 16 tahun 2024 adalah sebagai berikut.
Perkiraan UMK Gresik 2025
= UMK Kabupaten Gresik 2024 + 6,5%
= Rp4.642.031 + Rp301.732
Baca Juga: UMR Sidoarjo 2025 Tembus 5 Juta? Kemungkinan Naik 6,5 Persen, Siap Salip Gresik dan Surabaya