AYOSEMARANG.COM -- Menteri Ketenagakerjaan melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 memberikan waktu paling lambat 18 Desember 2024 bagi setiap daerah mengumumkan upah minimum kabupaten kota atau UMK 2025.
Artinya, hari ini merupakan batas waktu penetapan secara resmi UMK 2025 di kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Tengah.
Diketahui, Provinsi Jateng terbagi dalam 35 daerah dengan besaran UMK yang berbeda-beda.
Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kudus masuk dalam upah buruh tertinggi di Jateng.
Baca Juga: Resmi Naik 6,5 Persen UMK Semarang 2025 Jadi Rp3,4 Juta, Pekerja Setuju?
Lantas berapa besaran upah ketiga daerah tersebut di tahun 2025?
Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana lebih dulu menetapkan UMP Jawa Tengah 2025 sebesar Rp2.169.349.
Jumlah tersebut mengalami kenaikkan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
Itu artinya persentase tersebut juga berlaku untuk kenaikan UMK Jateng 2025.
Berikut daftar prediksi upah minimal di 35 kabupaten kota di Jawa Tengah dengan kenaikan 6,5 persen, termasuk Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kudus.
Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.247,89 naik sebesar Rp 161.141,89