Kemudian pada 21 September 2024 sekitar pukul 6 pagi ada 3 orang anggota kepolisian yang mendatangi rumahnya. Saat itu mereka bertanya kepada sang istri apakah ini benar rumah korban.
Korban kemudian menemui polisi tersebut, dan langsung dibawa pergi. Istri korban sempat kaget dan bertanya-tanya kenapa suaminya langsung dibawa.
Baca Juga: Bacaan 10 Surat Pendek untuk Sholat Tarawih Lengkap Tulisan Arab dan Latin
Namun, selang dua jam kemudian, keluarga korban justru mendapat kabar, ayah dua anak itu sudah berada di rumah sakit.
Polda Jateng kemudian menetapkan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi (48) sebagai tersangka atas kematian Darso (43) warga Mijen, Semarang.
Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka sesuai nomor: B/528/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum dikeluarkan pada 21 Februari 2025.