Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap Muslim sebesar Rp47 ribu per individu. Namun, nominal ini dapat bervariasi di berbagai daerah tergantung pada harga beras setempat.
Di Indonesia, yang makanan pokoknya adalah beras, zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Hal ini sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.
Baca Juga: Haid Menjelang Magrib, Puasa Sah atau Batal? Ini Jawabannya
Dengan mengetahui waktu dan besaran zakat fitrah, umat Muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan tepat dan sesuai syariat. Jangan sampai terlambat membayar zakat fitrah agar ibadah Ramadhan lebih sempurna dan berkah!