umum

Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg? Ini Panduan Lengkap Sesuai Fatwa MUI

Rabu, 12 Maret 2025 | 14:23 WIB
Penjelasan fatwa MUI dan mazhab fiqih ukuran zakat fitrah yang benar. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- ukuran zakat fitrah yang dipakai pada zaman Nabi Muhammad SAW adalah satu sha’

Sha’ merupakan takaran makanan yang digunakan pada masa Rasulullah dan setara dengan empat mud.

Satu mud sendiri dihitung berdasarkan cakupan penuh dua telapak tangan yang digabungkan.

Namun, ketika dikonversikan ke dalam ukuran modern, apakah nilai satu sha’ setara dengan 2,5 kg atau 2,7 kg?

Baca Juga: Kapan Waktu Tepat Bayar Zakat Fitrah? Ini 5 Pembagian Waktu Pembayaran Menurut Ulama

Di Indonesia, ukuran zakat fitrah umumnya menggunakan 2,5 kg beras. Namun, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, kadar zakat fitrah 1 sha’ yang dikonversikan ke dalam beras ditetapkan menjadi 2,7 kg atau 3,5 liter.

Terdapat perbedaan pendapat di antara empat mazhab utama dalam Islam terkait ukuran zakat fitrah:

-Mazhab Maliki: 1 sha’ setara dengan 2,7 kg makanan pokok.

-Mazhab Syafi'i dan Hambali: 1 sha’ setara dengan 2,75 kg.

-Mazhab Hanafi: 1 sha’ setara dengan 3,8 kg.

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk 4 Orang, Perhatikan Syarat dan Waktu Pembayaran

Selain itu, ada juga ulama yang berpendapat bahwa 1 sha’ setara dengan 2,4 kg, yang kemudian dibulatkan menjadi 2,5 kg.

Perbedaan dalam konversi ini sering menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam.

Untuk menghindari polemik, banyak ulama menyarankan agar seseorang melebihkan ukuran zakat fitrah daripada mengurangi. Sebab, kelebihan dari zakat yang diberikan akan tetap dihitung sebagai sedekah.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB