regional

Warga Kudus Kena Hipnotis Penipuan di Semarang, Diajak Meeting ke Hotel lalu Tak Sadar Kirim Uang Sampai Rp 2 Miliar

Kamis, 7 Agustus 2025 | 16:03 WIB
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyampaikan jika pihaknya mendapat laporan dari korban penipuan bermodus hipnotis mencapai Rp 2 miliar. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Seorang pria dari Kudus berinisial S (45) mengalami penipuan sampai Rp 2 miliar di Kota Semarang. Dalam penipuan ini, S mengaku dalam kondisi terhipnotis.

Informasi mengenai penipuan dengan hipnotis ini dibeberkan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat ditemui di kantornya, Kamis 7 Agustus 2025.

Dwi menuturkan kasus ini diketahui setelah adanya laporan pada 27 Juli 2025 lalu.

"Di mana korban pada saat itu melaporkan kepada pihak kepolisian dia mengalami hipnotis di TKP Hotel Grand Candi dengan total rugian sebesar Rp2 miliar. Nah, karena ada laporan tersebut akhirnya kami melakukan penyelidikan," ujarnya.

Baca Juga: Contoh Kunci Jawaban Teks Deskripsi Atlet Favorit dalam Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 18

Dwi Subagio lalu menjelaskan bagaimana kronologi sementara yang diceritakan korban. Jadi awalnya, korban yang merupakan Broker Perumahan dan Gudang dihubungi oleh pelaku.

Pelaku bisa mengetahui nomor korban karena sebagai broker, korban banyak mencantumkan nomor telepon di rumah-rumah yang dijual.

"Jadi korban sampai bisa dideteksi sama pelaku karena korban merupakan broker masalah perumahan dan gudang. Kemudian dari salah satu gudang itu ada nomor korban tercantum di situ dihubungi oleh para pelaku," jelasnya.

Setelah terhubung, pelaku sempat mengajak bertemu korban di Kudus pada tanggal 7 dan 9 Juli. Dari pertemuan itu, korban diajak untuk bertemu di Semarang tepatnya di Hotel Grand Candi.

Baca Juga: Sikapi Isu Pengibaran Bendera One Piece, Polda Jateng Hargai Kebebasan Ekspresi tapi Tetap Monitor

"Kemudian dari situ korban diarahkan oleh para pelaku itu untuk nanti bertemu bosnya di Hotel Grand Candi. Nah, pada saat di Hotel Grand Candi itu korban mengalami hipnotis. Sampai mengambil uang. Sampai mengambil uang di BCA Pemuda, Jalan Pemuda, Kota Semarang dengan jumlah Rp1,2 miliar," paparnya.

Usai memberi uang Rp1,2 miliar, hari esoknya para pelaku meminta lagi uang sejumlah Rp800 juta. Korban S manut saja dan mengirim uang itu.

Saat mengirim S dalam posisi dari Kudus hendak perjalanan ke Semarang. Usai mengirim uang, S hendak menemui para pelaku lagi. Mereka pun mengatakan sedang berada di suatu tempat di Semarang. Mendengar hal itu, korban meminta share loc tetapi para pelaku tidak mau mengirim lokasi.

Akhirnya korban berupaya mendatangi Hotel Grand Candi lagi. Namun sampai sana para pelaku sudah tidak ada.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB