regional

Kejati Jateng Tahan Dosen UGM Terkait Dugaan Korupsi Kakao Rp 7 Miliar

Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:12 WIB
Dosen UGM ditahan Kejati Jateng karena kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif biji cokelat senilai Rp7 miliar. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

AYOSEMARANG.COM -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial HU, Rabu 13 Agustus 2025.

HU diduga terlibat korupsi pengadaan fiktif biji cokelat atau kakao dengan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.

Penahanan HU diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander.

Ia menyebut HU menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.

Baca Juga: Terungkap Fakta Baru, Brigadir AK Polisi Pembunuh Bayi di Semarang Punya Tiga Istri Siri

"Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Pengadaan Biji Kakao antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada Tahun 2019," kata Lukas di kantor Kejati Jateng.

Lukas menambahkan, HU ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 03/M.3/Fd.2/01/2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

"Dilakukan penahanan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," ujarnya.

"Dia dosen," imbuhnya.

Menurut Lukas, pada 2019 PT Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke PUI CTLI UGM menggunakan dokumen yang tidak benar. Biji kakao tersebut tidak pernah dikirimkan ke CTLI UGM.

Baca Juga: Dua Kasus Pencurian di Kendal Diselesaikan dengan Restorative Justice, Pelaku Wajib Aksi Sosial

"Selanjutnya tersangka HU selaku Direktur PUI UGM tanpa melakukan pengecekan dokumen biji kakao menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut," jelasnya.

Dalam perkara ini, sudah ada dua tersangka lain yang ditetapkan lebih dulu, yaitu RG selaku mantan Direktur Utama PT Pagilaran dan HY yang merupakan Kasubdit Inkubasi Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM.

"Ini adalah tersangka ketiga," tegas Lukas.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB