AYOSEMARANG.COM -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal kuat soal waktu penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.
Ia memastikan pemerintah akan mengumumkan besaran UMK pada November 2025, sesuai jadwal rutin penetapan setiap tahun.
Menurut Yassierli, proses pembahasan besaran UMK 2026 saat ini masih berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional serta Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.
Baca Juga: Kabar Gembira! UMK Jateng 2026 Diramal Naik, Ini Prediksi 5 Daerah Tertinggi
Serikat buruh yang meminta kenaikan 8,5 hingga 10,5 persen
Menaker menambahkan, pemerintah tidak hanya mendengar aspirasi dari kalangan buruh, tetapi juga akan menampung masukan dari pelaku usaha dan akademisi sebelum keputusan akhir diumumkan.
Kenaikan UMK tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi setiap daerah dalam menetapkan upah minimum baru.
Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu wilayah yang segera menyesuaikan besaran upah di masing-masing kabupaten dan kota.
Sejumlah daerah di Jateng, seperti Kendal, Batang, dan Pekalongan, diprediksi mengalami kenaikan signifikan jika usulan buruh 10,5 persen diakomodasi pemerintah.
Baca Juga: Kapolsek Brangsong Dipecat Karena Selingkuh dengan Janda, Karier AKP Nundarto di Polri Berakhir
Berikut simulasi perkiraan UMK Jateng 2026 di tiga daerah tersebut apabila terjadi kenaikan sebesar 10,5 persen:
Kabupaten Kendal: dari Rp 2.783.455 (UMK 2025) menjadi sekitar Rp 3.075.000.
Kota Pekalongan: dari Rp 2.545.138 menjadi sekitar Rp 2.812.000.
Kabupaten Batang: dari Rp 2.534.383 menjadi sekitar Rp 2.803.000.