8. Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara memberikan penghapusan tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun lama. Wajib pajak hanya perlu melunasi pajak tahun 2024, 2025, dan 2026 bagi kendaraan yang jatuh tempo Januari. Program ini juga disertai pembebasan denda PKB, pajak progresif, bea balik nama kendaraan bekas, serta denda SWDKLLJ sebelumnya.
Baca Juga: Peta Daerah Rawan Banjir di Kota Semarang Saat Musim Hujan, Warga Diminta Waspada
Itulah daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan penghapusan denda dan tunggakan. Setiap daerah memiliki aturan dan batas waktu berbeda, sehingga masyarakat disarankan segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir.