umum

THR Sudah Cair, Apakah Wajib Zakat? Begini Penjelasan Buya Yahya

Rabu, 19 April 2023 | 10:10 WIB
THR sudah cair, apakah wajib zakat? Begini penjelasan Buya Yahya. (YouTube @Buyayahyaofficial)

Sebab, masing-masing orang memiliki haknya tersendiri sehingga kita tidak boleh selalu mewajibkan orang kaya atau perkerja untuk mengeluarkan zakat profesi.

Apabila tidak wajib, harus katakan sesungguhnya kalau itu tidaklah wajib zakat.

"Bukan setiap orang kaya kena zakat. Kita harus adil. Selagi tidak, jangan dikatakan wajib. Bagi pengurus zakat jangan zalim kepada orang fakir juga jangan zalim kepada orang kaya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Buya Yahya juga memberikan contoh bagi seorang pekerja yang hanya memiliki gaji beberapa juta, namun mereka malah diwajibkan membayar zakat profesi. Padahal, sesungguhnya hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: Benarkah Arwah Orang Mati Berkunjung ke Rumah Setiap Malam Jumat? Begini Penjelasan Buya Yahya

"Sekarang gaji hanya berapa juta langsung wajib zakat profesi dan sebagainya. Ini hobi banget ngambil zakat orang," tegasnya.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa jika terpaksa harus ada zakat profesi, maka harus diringankan seringan-ringannya. Zakat ini boleh diambilkan dari masa ia bekerja dan jangan diambil dari THR.

"Zakat profesi itu keringat, bukan harta yang berkembang," kata Buya Yahya.

Namun, ulama kenamaan ini juga menegaskan bahwa orang yang menerima THR tidak boleh lupa untuk mengeluarkan hartanya melalui jalan sedekah.

Baca Juga: Apa Arti Childfree? Begini Penjelasan Buya Yahya Tentang Pandangan Childfree dalam Islam

"Jadi zakat profesi bagi yang mewajibkan, hendaknya diringankan seringan-rinagannya. Tapi jangan pelit juga, tetap dong harus sedekah," tegasnya.

Nah jadi pekerja yang menerima THR sebenarnya tidak wajib membayar zakat profesi.

Hanya saja jika ada badan zakat yang mewajibkan ini, maka zakat yang dibayar bukan berasal dari uang THR tersebut, melainkan dipotongkan dari hasil selama ia bekerja.

Itulah penjelasan dari Buya Yahya mengenai apakah wajib mengeluarkan zakat jika THR sudah cair.***

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB