THR Sudah Cair, Apakah Wajib Zakat? Begini Penjelasan Buya Yahya

photo author
- Rabu, 19 April 2023 | 10:10 WIB
THR sudah cair, apakah wajib zakat? Begini penjelasan Buya Yahya. (YouTube @Buyayahyaofficial)
THR sudah cair, apakah wajib zakat? Begini penjelasan Buya Yahya. (YouTube @Buyayahyaofficial)

AYOSEMARANG.COM -- Salah satu hal yang ditunggu para pekerja/karyawan menjelang Lebaran 2023 adalah cairnya THR.

Jika THR sudah cair, benarkah wajib mengeluarkan zakat? Simak penjelasan dari Buya Yahya ini.

Sebagai Muslim yang berhati-hati, soal mengeluarkan zakat untuk uang THR ini memang patut dipertanyakan.

Baca Juga: Shalat Lailatul Qadar Berapa Rakaat dan Bagaimana Cara Melaksanakannya? Ini Jawaban Buya Yahya

Sebab, dengan mengeluarkan zakat maka harta yang kita dapat akan menjadi bersih.

Mengenai apakah jika THR cair wajib mengeluarkan zakat, Buya Yahya memiliki penjelasannya.

Hal ini dijabarkan oleh Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang menjelaskan mengenai aturan zakat profesi.

Menurut Buya Yahya, umat Islam dilarang berbuat zalim kepada orang fakir dengan tidak mengeluarkan zakat.

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Lebih Baik Pakai Uang atau Beras? Begini Penjelasan Buya Yahya

Sebaliknya, tidak boleh juga berbuat zalim kepada orang kaya dengan tidak mewajibkan mereka membayar zakat.

Mengharuskan perkerja untuk mengeluarkan zakat profesi merupakan suatu tindakan yang dilarang, dan sama saja dengan perbuatan zalim.

"Kita itu tidak boleh zalim kepada orang fakir juga tidak boleh zalim kepada orang kaya yang mewajibkan zakat yang tidak wajib ya gak boleh," kata Buya Yahya, seperti dikutip AyoSemarang dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 16 April 2023 lalu, melalui suara.com.

Buya Yahya menegaskan bahwa kita harus berperilaku adil, baik kepada orang fakir maupun kaya.

Baca Juga: Kemuliaan Malam Lailatul Qadar Ternyata Bisa Didapatkan dari Rumah! Ini Kiat-Kiatnya Menurut Buya Yahya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X