regional

Diduga Ada Kecurangan Laporan Keuangan Financial, para Debitur Datangi KSPPS BMT Mitra Umat

Senin, 5 Juni 2023 | 15:26 WIB
Para korban yang di dampingi kuasa hukum dari LBH Adhyaksa Putra yaitu Zainudin dan Didik Pramono, saat berada di kantor pusat KSPP BMT Mitra Umat, Senin 5 Juni 2023. (Foto: Muslihun/kontributor Barang.)

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM - Diduga ada kecurangan dalam laporan keuangan financial dan non financial yang merugikan para dibitur, tiga debitur yang merasa menjadi korban mendatangi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Mitra Umat.

Kehadiran di kantor pusat di Jalan Dr Wahidin Kota Pekalongan, Jawa Tengah itu, didampingi kuasa hukum dari LBH Adhyaksa Putra yaitu Zainudin dan Didik Pramono, Senin, 5 Juni 2023.

Namun, kehadiran mereka tidak ditemui pihak manajemen KSPPS BMT Mitra Umat dan hanya ditemui satpam.

Baca Juga: Serahkan SK untuk PPPK Tenaga Kesehatan, Ini Harapan Bupati Kendal

Kuasa hukum korban, Zainudin SH mengatakan bahwa kehadiran para debitur ini ingin menanyakan kekurangan hutang, yang selama ini sudah mengangsur. Namun tidak ada kejelasan dan bukti rekening korannya.

"Sementara hari ini pihak KSPPS BMT Mitra Umat belum bisa menemui. Karena, katanya masih ada tugas luar kota," kata Zainudin.

Ia juga mengatakan bahwa dasar kliennya menanyakan kejelasan utang piutang ini karena ada kejaganggalan di dalam surat perjanjian akad jual beli secara angsuran.

"Dari kuasa hukum KSPPS BMT Mitra Umat sudah menghubungi kami dan akan diagendakan hari Rabu (7/6) yang menjanjikan audensi dengan para korban," ungkap Zainudin.

Baca Juga: Cara Menyembunyikan Aplikasi di HP Xiaomi, Gampang dan Cepat, Privasi Terjamin!

Para korban kata Dia, sebenarnya hanya ingin mengetahui sisa pinjamannya berarapa dan menanyakan terkait dengan perjanjian-perjanjian akad kredit yang diduga ada kejanggalan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ronipan (34) kreditor yang menjadi korban menjelaskan kronologi jeratan utang lembaga koperasi syariah di Kota Pekalongan itu.

Berawal pada 2018, saat itu pihaknya meminjam Rp 1,7 miliar untuk usaha kavling dalam tempo 6 bulan, lalu diperpanjang dan seterusnya.

Ronipan menjaminkan sertifikat hak milik 28 bidang kapling miliknya sebagai agunan. Ia selalu mengangsur meski kadang agak terlambat.

Baca Juga: Utangnya Membengkak Rp3 Miliar, Warga Pekalongan Beberkan Modus Kecurangan Koperasi Syariah

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB