regional

Kejari Batang Terapkan Restorative Justice Perkara Pencurian Tanaman Bonsai

Rabu, 19 Januari 2022 | 20:17 WIB
Kepala Kejari Batang, Ali Nuruddin menyerahkan surat penghentian perkara pencurian bonsai.  Foto: Muslihun kontributor Batang 

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Kejakaaan Negeri, Kejari Batang terapkan penyelesaian perkara pencurian tanaman bonsai dengan mengedepankan Restorative Justice atau keadilan restoratif. 

Perkara pencurian tanaman bonsai yang melibatkan pelaku RS (26) dan korban Heri Finahman (32) berakhir damai.

Kepala Kejari Batang, Ali Nuruddin mengatakan, pihaknya mendorong upaya damai karena melihat kasus pasal 362 KUHPidana tentang pencurian itu masuk kategori penerapan Restorative Justice.

Syaratnya antara lain ancaman pidana kurang dari lima tahun, pelaku belum pernah dihukum, tidak ada kerugian atau pelaku mengembalikan keadaan seperti semula.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polri

"Kemudian juga kerugian Rp 2,5 juta, tokoh masyarakat setempat juga mendukung perdamaian itu. Dalam arti lain, pelaku tidak dianggap meresahkan oleh masyarakat. Tapi sebaliknya, jika pelaku dianggap meresahkan oleh tokoh setempat, maka kasus bisa berlanjut," kata Ali di kantornya, Rabu 19 Januari 2022. 

Ali menjelaskan, penerapan Restorative Justice tidak sembarangan. Selain syarat pasal dan kerugian, juga harus ada keterlibatan tokoh masyarakat. Kemudian juga harus ada persetujuan dari Kejaksaan Agung.

"Kami juga melakukan profiling pelaku, residivis atau yang meresahkan masyarakat sekitar tidak bisa," tegasnya.

Penerapan Restorative Justice itu otomatis menghentikan perkara dugaan pencurian yang sudah masuk tahap kedua.

Baca Juga: Festival 'When We Were Young' Super Meriah, Paramore, MCR, BMTH, Avril Lavigne 1 Panggung!

Pihaknya pun harus menyelesaikan proses Restorative Justice dalam tempo 14 hari sejak penyerahan berkas dari kepolisian.

Ali Nurdin menjelaskan kronologi kejadian saat RS (26) warga Karangasem Utara, kelurahan Kasepuhan, mencuri empat bonsai jenis anting putri.

RS mencuri di depot tanaman milik Heri Finahman (32) di jalan Mayjen Sutoyo.

Dalam proses pencurian itu, ternyata RS terpergok. Bahkan korban mendatangi rumah pelaku dan menemukan tanaman yang dicurinya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB