umum

Daftar Sanksi bagi CPNS yang Mengundurkan Diri, Ada Denda Rp50 Juta di Instansi Ini

Selasa, 31 Mei 2022 | 13:27 WIB
Ilustrasi peserta CPNS. Berikut sanksi dan denda bagi CPNS yang mengundurkan diri (Dok Istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Inilah daftar sanksi dan denda yang menanti bagi seorang CPNS yang mengundurkan diri.

Belakangan ini kasus ratusan CPNS yang mengundurkan diri ramai dibicarakan. BKN mencatat, sejauh ini ada 105 CPNS 2021 yang mengundurkan diri.

Lantas apa sanksi dan denda yang akan diterima oleh CPNS yang mengundurkan diri? Temukan jawabannya dalam artikel ini.

Satya Pratama selaku Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN menyampaikan bahwa alasan para anggota CPNS 2021 yang mengundurkan diri karena  masalah penempatan dan gaji yang cenderung kecil. Dengan adanya ini, BKN juga menyampaikan bahwa akan memberikan sanksi. Berikut penjelasan apa sanksi CPNS mengundurkan diri yang bisa diberikan.

Baca Juga: Vivo T2x Meluncur, Bawa Baterai Badak 6.000 mAh Chipset Dimensity 1300 RAM 8 GB

Sanksi bagi CPNS yang Mengundurkan Diri

Apa sanksi CPNS mengundurkan diri? Melansir dari Suara--jaringan Ayosemarang, berikut ini sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 th.

1. Tdak diperbolehkan melamar pada rekrutmen ASN untuk satu periode berikutnya. Selain itu beberapa instansi memberlakukan denda CPNS mengundurkan diri dengan mencapai jumlah puluhan juta.

2. Dikenai denda mencapai 50 juta bagi CPNS 2021 instansi Kemenlu yang mengundurkan diri. Ini sesuai dengan Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

Baca Juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Bocoran Gajinya dan Berapa Lama Mereka Diangkat

3. Denda 35 juta bagi CPNS 2021 yang lolos di instansi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI namun mengundurkan diri. Ini sesuai dengan pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 dan PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.

4. Dikenai denda bagi CPNS 2021 yang lolos BIN (Badan Intelejen Negara) yang mengundurkan diri sesuai Peng-11/XI/2019. Adapun sanksinya berupa denda seperti di bawah ini:

- Denda 25 juta bagi yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri

- Denda 50 juta bagi yang telah diangkat CPNS namun mengundurkan diri

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB