umum

Pria Ini Mengaku Tak Bisa Berhenti Kentut Selama 5 Minggu, Apa Penyebabnya?

Jumat, 29 Juli 2022 | 18:15 WIB
Ilustrasi kentut (Net)

AYOSEMARANG.COM -- Pria bernama Tyrone Prades mengaku tidak bisa berhenti kentut setelah makan sandwich disebuah rumah makan.

Ia membeli sandwich ham tersebut pada Desember 2017 lalu, ketika berkunjung ke pasar Natal Birmingham bersama istri dan anak-anaknya.

Karena hal tersebut pria ini menggugat rumah makan yang menyajikan makanan tersebut 5 tahun lalu, melansir dari Himedik.com.

Pengacaranya mengatakan bahwa kliennya menderita kram perut, demam, muntah dan diare setelah beberapa jam mengonsumsi sandwich ham tersebut.

Ia mengaku sudah terbaring di tempat tidur selama 5 minggu karena terinfeksi bakteri salmonella.

Baca Juga: Ini Bahaya Makan Pedas Berlebihan yang Bikin Irfan Hakim Pingsan dilarikan ke IGD

Selain itu, Prades juga mengalami perut kembung yang konstan dan tidak terkendali sejak makan sandwich tersebut.

Menurut Prades, hal itu sangat mempermalukannya di depan umum dan sering membangunkannya di malam hari.

Inilah 3 Kreasi Sandwich (Tangkapan Layar Youtube Devina Hermawan)

Pengacaranya, Robert Parkin, mengatakan kepada pengadilan bahwa perut Prades terus mengeluarkan suara gemuruh yang tidak nyaman setelah penyakitnya mereda.

"Prades juga terus menderita perut kembung berlebihan yang membuatnya sangat malu. Gejalanya berupa kelelahan dan perubahan fungsi usus yang seolah-olah ada sesuatu berputar di perutnya dan perut kembung," jelas Robert dikutip dari Daily Star.

Baca Juga: Demi Ganti Suara, Lucinta Luna Lakukan Operasi Buang Jakun, Apakah Risikonya?

Robert menambahkan perut kliennya selalau mengeluarkan suara yang sering bergejolak sampai mengganggu tidurnya. Gejala ini pun telah mengubah hidup kliennya.

Tak hanya itu, Robert juga menuding bahwa kios tempat kliennya membeli sandwich pun sudah ditutup dan dibersihkan setelah penyelidikan dari Public Health England.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB