regional

Kasus Dugaan Tagihan Fiktif di Pelabuhan PLTU Batang Sudah P21, Tersangka Segera Disidang

Senin, 8 Agustus 2022 | 17:58 WIB
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Ahmad Masdar Tohari, Senin 8 Agustus 2022. (Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Dugaan kasus tagihan bodong atau tagihan fiktif senilai ratusan juta yang terjadi di wilayah proyek strategis nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang masuk babak baru. 

Dalam waktu dekat, tersangka RY akan menjalani sidang karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. 

Dugaan kasus tagihan bodong atau tagihan fiktif tersebut menimpa PT Sparta Putra Adhyaksa asal Pekalongan yang merasa tidak menerima layanan jasa pemanduan dan tunda kapal.

"Kasus yang kita tangani untuk PT Aquila Transindo Utama, berkas sudah P21, kita nunggu tahap dua yakni menunggu Kejaksaan siapnya kapan baru kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polrea Pekalongan Kota AKP Ahmad Masdar Tohari, Senin 8 Agustus 2022. 

Baca Juga: Tingkatkan Capaian Booster, Pemkab Kendal Siapkan Paket Sembako

Ia menyebut ada penambahan keterangan, karena sesuai petunjuk dari jaksa untuk memeriksa seseorang sebagai saksi.

"Kita sudah penuhi dan berkas sudah kita kembalikan ke Kajaksaan. Alhamdulilah sudah P21. Sementara belum ada tersangka baru, nanti kalau selesai ini ada pengembangan tersangka baru akan kita rilis kembali," kata AKP Ahmad Masdar Tohari. 

Kasi Intejen Kejaksaan Kota Pekolongan, Andritama Anasiska, mengatakan kasus dugaan tagihan fiktif berkas perkara atas nama tersangka RW sudah P21 dengan nomor berkas B 1055/m.3.12/eoh.1/08/2022. 

"Tahap berikutnya kita masih menunggu kapan penyidik kepolisian melimpahkan tersangka dan barang bukti diserahkan pada ke Kejaksaan Negeri," ungkap Andritama Anasiska. 

Baca Juga: Sambut HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Pengadilan Negeri Batang Gelar Aksi Donor Darah dan Bagi Paket Sembako 

Setelah itu, kata dia, Kejaksaan membentuk tim jaksa penuntut umum dan rencana dakwaannya untuk kelengkapan administrasi. Setelah itu, dilimpahkan ke Pengadian Negeri untuk dilakukan persidangan. 

Sementara itu, Kuasa hukum PT Sparta Putra Adhyaksa, M Zainudin mengapresiasi kinerja Polres Pekalongan Kota dan Kejari Kota Pekalongan. Ia berharap, perkara itu segera disidangkan. 

Ia menyebut proses hukum terhadap dugaan tagihan fiktif ini merupakan pintu masuk dugaan mafia Pelabuhan di PLTU Batang. 

Baca Juga: Adopsi Citayam Fashion Week, Ponowareng Fashion Road di Batang Ramai Penonton

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB