nasional

Tak BERKUTIK! Siapakah Jenderal Bintang 3 yang Sangat Ditakuti Ferdy Sambo? Memiliki Jabatan Irwasum Polri?

Jumat, 26 Agustus 2022 | 11:52 WIB
Resmi! Inilah Putusan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, KEPP Komjen Ahmad: Pemberhentian dengan Tidak Hormat! (Gorajuara/dok: TikTok mamanya_gg)

AYOSEMARANG.COM -- Usai di tetapkan sebagai tersangka, baru-baru ini Ferdy Sambo menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri, (25/08/2022).

Ironisnya, tak hanya statusnya sebagai tersangka, Hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tersebut menyatakan Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Diketahui, sidang kode etik Ferdy Sambo dimulai Kamis 25 Agustus 2022 hinga pukul 09.25 hingga Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.

Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik selama 18 jam.

Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela.

Pelanggaran kode etik Ferdy Sambo yang membuat dipecat secara tidak hormat. (Tangkapan layar youtube POLRI TV RADIO )

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tutur Ketua sidang kode etik Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: TERJAWAB! Ini Alasan Kenapa Ferdy Sambo Tidak Kenakan Baju Tahanan Saat Jalani Sidang Kode Etik

Ferdy Sambo pun berencana mengajukan banding atas sanksi dipecat secara tidak hormat.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Sambo usai penjatuhan sanksi.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan banding yang diajukan Sambo sudah sesuai hak.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.

Dedi mengatakan putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini