Hukuman Mati
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sejumlah fakta terkait pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Salah satunya pengakuan Ferdy Sambo yang telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: 7 Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo Buat Dipecat Secara Tidak Hormat
Selain itu, Polri juga sudah menetapkan lima tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Dengan pasal 340 subsider, pasal 338 junto, pasal 55 dan pasal 56 yaitu ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
Kasus tewasnya Brigadir J banyak menyeret beberapa nama anggota Polri yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Ferdy Sambo sebagai dalang penembakan atas tewasnya Brigadir J kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy Sambo telah dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kini muncul kabar terbaru bahwasanya ada kerjaan Sambo dan konsorsium 303 yang mulai mencuat ke publik.
Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 buntut dari adanya kasus tewasnya Brigadir J.
Memang diakui Jabatan Ferdy Sambo sebagai Irjen Polri sangat ditakuti oleh beberapa pihak di kepolisian.
Baca Juga: Kapan Putri Candrawathi diperiksa Polisi? Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo
Namun siapa sangka rupanya Ferdy Sambo sangat takut dengan dua Jenderal Bintang 3 ini.