umum

Kenali Pengertian, Besaran dan Syarat Mendapat Tunjangan Profesi Guru

Selasa, 30 Agustus 2022 | 23:07 WIB
Ilustrasi. Tujangan profesi guru. (pixabay)

Kriteria ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 yang mengatur tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan juga tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah. Berikut ini syaratnya:

1. Memiliki sertifikasi pendidikan

2. Berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)

3. Mengajar dalam satuan pendidikan yang telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek

Baca Juga: Rekomendasi 5 HP Infinix dengan Harga Rp2 Jutaan, Cek di Sini

4. Guru pendidikan agama yang memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik serta memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kemendikbudristek

5. Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.

6. Memenuhi syarat beban kerja guru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.

7. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja paling rendah yaitu Baik.

Baca Juga: Mulai dari Rp1 Jutaan, Ini Deretan HP Xiaomi Spesifikasi Tinggi dengan Harga Bersahabat

8. Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru harus sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan.

9. Tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap di salah satu instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi, kabupaten, kota.

10. Dilarang merangkap jabatan dalam lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Sebagai Informasi, yang dilansir melalui laman  Kemendikbudristek, RUU Sisdiknas menjado salah satu Rancangan Undang-Undang yang diusulkan saat program legislasi nasional 2020-2024. RUU ini nantinya akan diarahkan menjadi undang-undang pengganti. Adapun undang-undang ini sebagai pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

Itulah informasi mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diseut dihapus dalam RUU Sisdiknas.

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB