Kenali Pengertian, Besaran dan Syarat Mendapat Tunjangan Profesi Guru

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 23:07 WIB
Ilustrasi. Tujangan profesi guru. (pixabay)
Ilustrasi. Tujangan profesi guru. (pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut pengetahuan mengenai pengertian, besaran dan syarat mendapatkan tunjangan profesi guru yang wajib tenaga pendidik tahu.

Diketahui, pemerintah melalui Kemendikbudristek belum lama ini merilis draft RUU Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas. Akan tetapi RUU Sisdiknas ini menuai polemik banyak orang.

Hal itu karena dalam RUU Sisdiknas terdapat pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dihilangkan. Tentu ini merupakan suatu kehilangan besar bagi orang yang berprofesi sebagai guru.

Namun muncul pertanyaan, lantas apa itu tunjangan profesi guru? Temukan jawabannya dalam artikel ini.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengungkap, Pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas yang di didalamnya memuat hak guru atau pendidik, namun tak ada satupun klausul yang membahas tentang "hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru".

Baca Juga: Apa Hukum Istri Bekerja untuk Membantu Suami? Ustadz Abdul Somad Sebut Hal Ini Tak Boleh Dilanggar

Pasal tersebut hanya memuat klausul terkait hak penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial.

Menurut Satriwan, hal tersebut menjadi masalah sebab RUU Sisdiknas yang diwacanakan akan mencabut dan mengintegrasikan tiga UU tentang pendidikan, salah satunya yaitu UU Nomor 14 Tahun 2005 terkait Guru dan Dosen.

Padahal, jikanmerujuk pada Pasal 16 ayat (1) UU Guru dan Dosen, secara eksplisit diatur masalah tentang tunjangan profesi guru.

Lantas Apa itu tunjangan profesi guru? Berikut ini pengertian, besaran dan syarat untuk mendapatkannya seperti dilansir dari Suara-jaringan Ayosemarang:

1. Pengertian Tunjangan Profesi Guru

Melansir dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tunjangan profesi guru diberikan kepada setiap guru yang memiliki sertifikat pendidik yang diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas mereka ketika mengajar. Meski telah dibekali sertifikat pendidik, namun guru tetap harus memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Baca Juga: 5 HP Realme Terbaik di Kelas Rp2 Jutaan dan Rp3 Jutaan, Spek Gahar Gaming Lancar

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen Pasal 14, setiap guru berhak memperoleh penghasilan yang beesarannya di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X