Kenali Pengertian, Besaran dan Syarat Mendapat Tunjangan Profesi Guru

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 23:07 WIB
Ilustrasi. Tujangan profesi guru. (pixabay)
Ilustrasi. Tujangan profesi guru. (pixabay)

Bedasarkan UU tersebut, penghasilan yang dimaksud dijelaskan secara rinci dalam Pasal 15 yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat gaji dan penghasilan lain salah satunya yaiti tunjangan profesi.

Dalam Pasal 2, dijelaskan tentang pengakuan kedudukan guru sebagai seorang tenaga profesional atau telah diangkat menjadi PNS dapat dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Tunjangan profesi akan diberikan kepada setiap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

2. Besaran Tunjangan Profesi Guru

Besaran tunjangan profesi bagi guru tenaga profesional atau PNS dapat dilihat dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. Lampiran PP tersebut merinci besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan serta masa kerja golongan (MKG). Berikut rinciannya:

Golongan I

• Ia sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

• Ib sebesar Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

• Ic sebesar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

• Id sebesar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Lenyapkan Hama Kutu Putih Tanaman Bisa dengan 4 Cara Ini, Mudah Cepat Tanpa Pestisida

Golongan II

• IIa sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

• IIb sebesar Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

• IIc sebesar Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

• IId sebesar Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X