Kenali Pengertian, Besaran dan Syarat Mendapat Tunjangan Profesi Guru

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 23:07 WIB
Ilustrasi. Tujangan profesi guru. (pixabay)
Ilustrasi. Tujangan profesi guru. (pixabay)

Golongan III

• IIIa sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

• IIIb sebesar Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

• IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

• IIId sebesar Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

• IVa sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

• IVb sebesar Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

• IVc sebesar Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

• IVd sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

• IVe sebesar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Download Lagu 'Tak Ingin Usai' Keisya Levronka MP3, Satu yang Harus Kau Tahu Ku Menanti Kau tuk Kembali

Sedangkan, bagi guru non-PNS, tunjangan profesi akan diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, serta kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru yang berstatus PNS.

3. Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru

Selain sertifikat pendidik, seorang guru juga harus memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan untuk mendapat tunjangan profesi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X