AYOSEMARANG.COM -- Uang pensiun mantan anggota DPR dan PNS tengah hangat diperbincangkan karena disebut membebani APBN.
Kabar jika uang pensiunan DPR dan PNS membebani APBD pun menjadi perhatian publik.
Tercatat, perbandingan uang pensiun DPR dan PNS ternyata tidak terpaut jauh.
Simak artikel ini sampai habis untuk tahu perbedaan gaji PNS dan mantan anggota DPR.
Baca Juga: Ternyata Ini Sumber Kekayaan Marshel Widianto Hingga Berani Kode-Kode Akan Nikahi Celine Evangelista
Dilansir dari Suara-jaringan Ayosemarang, bagi anggota DPR yang telah dinyatakan purna tugas, mereka berhak menerima uang pensiun dengan besaran Rp3.200.000 – Rp3.800.0000. Regulasi baku yang mengatur mengenai dana pensiun anggota DPR antara lain UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, pada Pasal 17 dan Pasal 18.
Pasal 17 menyebutkan bahwa jika penerima pensiunan, dalam hal ini anggota DPR, meninggal dunia, maka istri atau suami sah yang dimilikinya akan mendapatkan hak uang pensiun.
Pasal 18 menyatakan pemberian pensiun kepada janda/duda dan almarhum anggota DPR. Kemudian Pasal 19, yang menyatakan bahwa jika tidak memiliki suami atau istri, maka warisan uang pensiun bisa diterimakan pada anak pertama, sebelum usianya 25 tahun.
Baca Juga: Pascatragedi Pencabulan Siswi SMP oleh Oknum Guru Agama di Batang, Ini Langkah Disdikbud
Sementara untuk PNS, uang pensiun ditentukan berdasarkan golongan terakhir yang dijabat sebelum purna tugas. Perbandingannya hampir-hampir sama dengan DPR.
Secara lebih terperinci, uang pensiun PNS golongan I antara Rp1.560.800 - Rp2.014.900, PNS Golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.865.000, PNS Golongan III antara Rp1.560.800 - Rp3.597.800, PNS Golongan IV antara Rp1.560.800 - Rp4.425.900. Uang pensiun ini bisa diwariskan kepada janda atau duda PNS ketika pasangannya meninggal dunia dengan jumlah yang diatur secara terpisah sebagai berikut.
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800 - Rp1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.746.500.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp24,17 Triliun untuk 3 Bansos Ini, Sri Mulyani: Segera Cair